Daging sapi

Japanese  Beef

Keamanan dan Kualitas Tinggi Wagyu
(Mulai dari Peternak hingga di Meja Makan)

traceability

Maksud

“Undang-Undang Tindakan Khusus Tentang Manajemen dan Penyampaian Informasi untuk Identifikasi Individual Ternak” di Jepang mengharuskan manajemen terpadu sapi yang dipelihara di dalam negeri menggunakan Nomor Identifikasi Individual, yang menjadi dasar terhadap kelancaran peningkatan langkah pencegahan terhadap penyebaran BSE (penyakit sapi gila).

Garis besar sistem

Semua ternak yang dipelihara di dalam negeri mempunyai alat penanda telinga yang menunjukkan 10 digit Nomor Identifikasi Individual.
Selain Nomor Identifikasi Individual, Tanggal lahir, jenis kelamin, dan data produsen seperti nama dan alamat, ditambahkan saat didaftarkan ke National Livestock Breeding Center, yang menyusun database riwayat produksi ternak.
Pada setiap tahap pemotongan ternak, termasuk proses dari karkas menjadi daging yang bisa dijual serta proses penjualan ritelnya, setiap pemasok dan distributor menyimpan catatan penjualan beserta Nomor Identifikasi Individual, yang wajib untuk ditunjukkan secara jelas saat diperdagangkan.
Konsumen bisa melacak riwayat produksi menurut Nomor Identifikasi Individual yang ditunjukkan pada produk tersebut.

Informasi yang Diungkapkan di Internet

Di luar beberapa pengecualian, informasi yang didasarkan pada Undang-Undang, yang dicatat pada Buku Besar Identifikasi Ternak Individual harus diungkapkan kepada khalayak umum.
Informasi tentang setiap sapi dapat dilihat di situs web National Livestock Breeding Center dengan menggunakan Nomor Identifikasi Individual.

Hal-hal yang diungkapkan:

  1. Nomor Identifikasi Individual
  2. Tanggal lahir / impor
  3. Jenis kelamin
  4. Nomor Identifikasi Individual dari induk
  5. Lokasi pemeliharaan (Nama prefektur dan pemerintahan kota)
  6. Tanggal keluar dan masuk fasilitas pemeliharaannya
  7. Tanggal penyembelihan atau ekspor
  8. Keturunan ternak
  9. Nama negara asal impor (untuk ternak yang diimpor)
  10. Nama dan alamat rumah potong hewan
  11. Nama negara tujuan ekspor (untuk ternak yang diekspor)

Hal lain yang diungkap menurut perjanjian

  1. Nama manajer
  2. Nama importir
  3. Nama penyembelih
  4. Nama eksportir
  5. Lokasi fasilitas pemeliharaan (kecuali nama prefektur dan pemerintahan kota)

Daging Sapi Jepang yang Diekspor Memenuhi Kriteria Persyaratan Keamanan dari Negara-Negara Rekanan

Saat mengekspor daging sapi Jepang, selain karantina oleh Layanan Karantina Hewan, ada syarat dan ketentuan ekspor lain yang disepakati dengan negara dan wilayah rekanan, misalnya, mengharuskan penyembelihan di rumah potong hewan yang memenuhi syarat dan melampirkan sertifikat higiene.
Ketentuan ekspor tersebut ditetapkan oleh enam belas negara dan wilayah rekanan berikut: AS, Kanada, Hong Kong, UEA, Makau, Thailand, UE, Meksiko, Selandia Baru, Filipina, Qatar, Indonesia, Rusia, Bahrain, Myanmar, dan Brasil (mulai April 2017).
Ketentuan ekspor ini sesuai dengan karakter konsumen di negara dan wilayah rekanan ini.

Misalnya, gambaran sekilas garis besar penanganan ekspor daging sapi Jepang ke Indonesia, persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Daging sapi berasal dari sapi yang lahir dan dipelihara di Jepang
  2. Daging sapi berasal dari rumah potong hewan resmi di bawah pengawasan dokter hewan resmi purna waktu, dan disertifikasi oleh MUI dalam melaksanakan Sistem Jaminan Halal
  3. Daging sapi berasal dari sapi yang telah melewati pemeriksaan sebelum penyembelihan dan pasca penyembelihan, yang tidak terlihat satupun gejala penyakit menular
  4. Daging sapi harus diproduksi sesuai dengan standar yang aman dan higienis yang memenuhi persyaratan penggunaan yang bisa dimakan oleh manusia.
  5. Daging sapi harus bebas dari zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti zat hormon, agrokimia, logam berat, pengawet, zat aditif, serta bahan residu berbahaya lainnya

Ketentuan ini menunjukkan persyaratan daging sapi yang aman dan higienis, selain ketentuan yang mematuhi Sistem Jaminan Halal agar sesuai dengan umat Muslim, mayoritas konsumen di Indonesia.

Sistem Peringkat yang Mendukung Keseimbangan Terpadu dan Stabil antara Nilai dan Harga

Perdagangan daging sapi di Jepang, yang terutama difokuskan pada karkas, dilakukan di sekitar dua ratus pasar induk daging dan pusat daging yang ada di negara ini.
Sistem Penilaian Daging (evaluasi kualitas) yang dibuat oleh Japan Meat Grading Association (JMGA) dianggap sebagai informasi yang paling penting saat perdagangan ini dilakukan.
JMGA adalah asosiasi pihak ketiga antara produsen dan penyalur daging yang melakukan penilaian berdasarkan nilai yang distandarisasi secara nasional.

Kriteria Evaluasi Perdagangan

Penilaian dibagi menjadi dua kategori utama yakni peringkat hasil dan peringkat kualitas daging.
Peringkat hasil adalah untuk menunjukkan rasio daging akhir dari karkas hingga daging yang bisa dijual, yang memiliki salah satu nilai dari A, B atau C.
Untuk penilaian kualitas daging, dilakukan evaluasi lima langkah pada empat kriteria berikut: marbling, warna dan kilau daging, kekenyalan dan tekstur, serta warna dan kilau lemak.
Penilaian tingkat dilakukan oleh gabungan dari dua skala penilaian ini, yang bervariasi dalam lima belas tingkat dari A5 hingga C1.
B ditetapkan sebagai rata-rata untuk penilaian hasil, sedangkan A adalah untuk yang unggul dan C untuk yang lebih rendah dari rata-rata.
Untuk penilaian kualitas daging, tingkat kelima ditetapkan sebagai yang tertinggi, sedangkan tingkat pertama adalah yang terendah.
Dilakukan evaluasi atas masing-masing kriteria dari keempat kriteria untuk penilaian kualitas daging tersebut, dan nilai terendah yang diperoleh akan mencerminkan nilai keseluruhan.
Misalnya, meskipun ketiga kriteria lain mendapat nilai lima, jika kriteria yang terakhir mendapat nilai satu, maka penilaian akhir dari hasil karkas masuk dalam tingkat pertama.

Daerah Produksi dan Eksportir untuk Daging Sapi Wagyu yang Diekspor Disertifikasi oleh Pemerintah Jepang

Karantina hewan dilakukan apabila daging sapi Wagyu diekspor dari Jepang ke luar negeri.
Hal ini mendukung kepercayaan internasional, yang membuktikan keamanan dan jaminan daging sapi Wagyu yang diekspor tidak menyebabkan penyakit menular di luar negeri.
Ketika daging sapi Wagyu diekspor, permohonan pemeriksaan ekspor diajukan ke Layanan Karantina Hewan beserta dengan dokumentasi yang diperlukan.
Setelah pemeriksaan dokumen, pemeriksaan sebenarnya dilakukan jika diperlukan.
Sertifikat Karantina diterbitkan untuk daging sapi yang lulus pemeriksaan ekspor.
Namun, Sertifikat Karantina tidak akan diterbitkan jika negara tujuan ekspor berhenti mengimpor ternak Jepang.